Penunggak BPJS Tak Bisa Perpanjang SIM, Ferdinand Hutahaean: Sangat Tidak Elok
RIAU24.COM - Rencana Pemerintah soal Instruksi Presiden (Inpres) untuk penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya dinilai tidak tepat. Hal ini dikerenakan kenaikan Iuara BPJS disaat ekonomi sulit.
"Aturan yang digodok oleh pemerintah yang penuh ancaman ini kepada masyarakat warga negaranya sangat tidak patut," kata Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean melansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu 9 Oktober 2019.
Menurutnya, tidak selayaknya pemerintah membuat aturan seperti itu. Pemerintah harusnya melihat lebih dalam alasan rakyat kesulitan membayar iuran BPJS.
"Apakah ekonomi rakyat memang sulit dan susah atau rakyat yang enggan dan pura-pura tidak mau membayar? Ini yang harusnya dilihat secara seksama," tegas Ferdinand.
"Tidak elok juga jika memang karena kesulitan ekonomi, lantas masyarakat diancam dengan sanksi yang bisa menghapus hak-hak warga negara yang diatur oleh konstitusi," sambungnya.
Pada dasarnya, dirinya mendukung aturan yang kuat dan tegas. Tapi aturan ini seharusnya berlaku kepada pihak-pihak yang ditujukan kepada pihak yang mampu bayar tapi malas membayar.
"Karena peserta BPJS sekarang bukan hanya orang tak mampu, tapi orang mampu juga banyak gunakan BPJS. Maka perlu diteliti secara seksama siapa yang nunggak dan apa alasannya menunggak, " jelasnya.
Penagihan iuran BPJS secara paksa dengan ancaman keras seperti itu pun bukanlah satu-satunya jalan. Ia ini menyarankan pemerintah bisa mengalokasikan APBN setiap tahunnya sebagai bantuan talangan setidaknya Rp 50 triliun dari APBN.
"Toh ini untuk rakyat, dari uang rakyat. Ini bisa dilakukan dengan menghapus beberapa program yang tidak terlalu penting," pungkasnya.