Menu

Minyak Goreng Curah Bakal Dilarang, Wapres JK Balas Sindir Begini

Siswandi 9 Oct 2019, 11:09
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Kebijakan Kementerian Perdagangan yang akan melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020 mendatang, saat ini marak disorot. Salah satunya, datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Wapres mengingatkan, hingga saat ini minyak goreng curah  masih menjadi pilihan masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Pertimbangan dasarnya, karena harga jualnya yang lebih murah dibanding minyak goreng kemasan.

"Kan untuk orang kecil pakai plastik-plastik saja kan, (minyak gorengnya)," lontarnya, Selasa (8/10/2019) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Seperti dilansir banyak media, salah satu dasar alasan pelarangan minyak goreng curah itu, karena dinilai tidak sehat dan higienis.

Namun Kalla menilai, mereka yang membeli minyak curah sudah paham dengan kualitas produk tersebut. "Ya, memang mau beli murah, ya tak mungkin kualitasnya tinggi, ya kan. Itu hukum dasarnya. Beli murah tentu kualitasnya beda," terangnya, dilansir republika, Rabu 9 Oktober 2019.

Tak hanya itu, Wapres JK juga mengaku belum mendengar penjelasan langsung dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait rencana pelarangan tersebut. Karena itu, JK belum dapat memastikan alternatif yang ditawarkan pemerintah kepada pedagang maupun industri minyak curah.

"(Karena itu) saya tidak tahu alasannya Menteri Perdagangan (keluarkan larangan minyak goreng itu)," ujar JK.

Sebelumnya, pandangan serupa juga dilontarkan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Anwar Abbas. Menurutnya, pelarangan minyak curah akan berdampak buruk bagi rakyat kecil dan lapis bawah.

Karena itu, pihaknya mengimbau pemerintah tidak melarang peredaran minyak curah tersebut. Sebaliknya, pemerintah seharusnya menginventarisasi secara cermat produsen-produsen minyak curah yang jumlahnya sangat banyak tersebut.

Selanjutnya, pemerintah bisa memberikan bimbingan dan pelatihan kepada mereka sehingga kualitas produksi mereka bisa meningkat dan dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Sehingga, usaha mereka tetap bisa jalan dan kesejahteraan mereka tetap dapat terus terjaga dan ditingkatkan," terangnya.

Menurutnya, tidak mustahil kebijakan itu akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil. Pasalnya, hampir 50 persen dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang notabene diproduksi oleh usaha mikro dan kecil.

"Bila kebijakan ini diberlakukan, tentu usaha mikro dan kecil ini akan tiarap dan gulung tikar sehingga mereka dan karyawan-karyawannya akan menganggur dan kehilangan pekerjaan," tambahnya lagi. ***