Bikin Bangga, Tari Zapin Siak Ditetapkan Kemendikbud RI Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
RIAU24.COM - SIAK- Tari Zapin Tradisi Siak ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyerahan lembar pengesahan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Riau Syamsuar, dan dihadiri oleh Bupati Siak Alfedri, bersempena Malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia Tahun 2019, di Istora Senayan Jakarta, Selasa Malam, 08 Oktober 2019.
zxc1
Baca juga: Sukseskan Pilkada Kabupaten Siak, Panit Binmas Laksanakan Cooling System di Kampung Perawang Barat
Acara yang tersebut digagas Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut merupakan bagian dari helat Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) Tahun 2019. Turut serta mendampingi Bupati Siak, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Lukman, dan Kepala Bidang Mahadar.
Baca juga: Polsek Bungaraya Tekankan Pada Warga Pentingnya Kerukunan dan Jaga Kamtibmas Selama Pilkada
Sebelumnya, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI telah melaksanakan Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada Tanggal 13 s.d 16 Agustus 2019 yang lalu di Jakarta, yang dihadiri oleh masing-masing Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi. Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten dan Kota, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya, dan pemangku kepentingan kebudayaan lainnya.