Menu

Manfaatkan Dengan Baik, Pemprov Riau Lakukan Pemutihan Pajak, Berlaku Hingga 14 Desember

Muhammad Iqbal 8 Oct 2019, 08:44
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun ini kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBN-KB II).

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Indra Putrayana mengatakan pemutihan tersebut akan dimulai 15 Oktober 2019 sampai 14 Desember 2019 mendatang.

"Penghapusan PKB dan BBN-KB II ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat," kata Indra, Selasa, 8 Oktober 2019.

zxc1

Untuk dapat pemutihan tersebut, wajib pajak cukup mendatangi unit pelayanan Samsat seperti Samsat Keliling hingga dan Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Mengenai pemutihan pajak ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak saja. Sedangkan untuk seluruh denda otomatis pada periode tersebut sudah dihapuskan. 

Karena kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur, harapannya daerah akan memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan.
zxc2

"Serta meringankan beban masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya," tutup Indra.