Menu

Konferensi ADHAPER di Fakultas Hukum UIR Dihadiri Pembicara Australia, Malaysia dan Singapura

Satria Utama 8 Oct 2019, 08:21
Rektor UIR Syafrinaldi, Kepala BPHN Menkumham Beny Riyanto, Ketua ADHAPER Elfa Laela, Ketua Panitia Heni Susanti menabuh gendang pembukaan ICoA 2019
Rektor UIR Syafrinaldi, Kepala BPHN Menkumham Beny Riyanto, Ketua ADHAPER Elfa Laela, Ketua Panitia Heni Susanti menabuh gendang pembukaan ICoA 2019

RIAU24.COM -  Pekanbaru - International Conference of ADHAPER 2019 di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau berjalan sukses. Dihadiri sejumlah pembicara dari Australia, Malaysia dan Singapura, konferensi yang dibuka Rektor UIR Prof Dr H Syafrinaldi SH, MCL ini juga menghadirkan Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH, MH (Universitas Airlangga) dan Prof Dr Benny Riyanto SH MH, Kepala BPHN Menkumham RI, sebagai keynote speaker.

Konferensi yang berlangsung Senin-Selasa (7-8/10 2019) ini dibagi ke dalam beberapa sesi. Pertama, open ceremony di Lantai IV Gedung Rektorat Kampus UIR Jalan Kaharuddin Nasution. Kedua, konferensi international bersama enam pembicara. Yakni Prof Dr Benny Riyanto SH MH (Kepala BPHN Menkumham RI) sebagai keynote speaker, Rektor UIR Prof Dr H Syafrinaldi, SH, MCL, Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH, MH (Universitas Airlangga), Dr (Associate Lecturer John Woodward researches and teaches in the fields of civil dispute resolution and clinical practice), Dr. Ramalinggam Rajamanickam (Associate Professor Ramalinggam Rajamanickam reasrches and teaches in the fields of criminal justice, forensic law, criminal law, and criminal procedure Universiti Kebangsaan Malaysia). Serta Henny Mardiani LLM (Assists in arbitral proceedings as tribunal law clerk or tribunal secretary to the Residents of The Arbitration Chambers Singapura).

Ketiga, Plenary Class. Menurut Ketua Panitia Konferensi Heni Susanti SH MH, plenary class dibagi ke dalam beberapa sesi. Pada setiap sesi anggota Assosiasi Dosen Hukum Acara Perdata yang sudah mendaftar dan mengirimkan paper, akan mempresentasikan papers mereka untuk dibahas oleh peserta. ''Semua fasilitas dalam rangka mensukseskan konferensi telah disiapkan panitia. Kami juga dibantu oleh adik-adik mahasiswa. Mereka siap melaksanakan tugas termasuk menjadi LO,'' kata Heni usai menghadiri Jamuan Makan Malam Pemprov Riau dengan ADHAPER di Kediaman Gubernur Senin malam (07/10 2010).

Rektor UIR Syafrinaldi menyambut gembira pelaksanaan konferensi. Apalagi ini merupakan konferensi pertama yang digelar ADHAPER. Selain mengucapkan selamat datang kepada peserta, khususnya kepada keynote speaker dan plenary speakers, Syafrinaldi juga menyampaikan papers bertajuk, 'Intellectual Property Rights And Judicial Settlement'. 

Menariknya Keynote Speaker Benny Riyanto SH MH mengurai soal 'Pembaharuan Hukum Acara Perdata Indonesia' yang diulas dari tiga perspektif, yakni filosofis, sosiologis dan yuridis. Diurainya, secara filosofis substansi hukum acara perdata perlu dilakukan untuk memberi dukungan kepada penyelenggaraan peradilan, pemerintahan dan pembangunan nasional dalam rangka menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat. 

Secara sosiologis ia mengamati perkembangan masyarakat yang sangat cepat disertai pula dengan pengaruh globalisasi. Dan keadaan demikian, menurut Benny, menuntut adanya Hukum Acara Perdata yang mampu mengatasi persengketaan di bidang perdata yang sederhana, cepat serta biaya ringan. Secara yuridis, pengaturan hukum acara perdata tidak hanya termuat dalam HIR/RBg/RV yang notabene nya produk Kolonial melainkan tersebar pula dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga perlu adanya kodifikasi hukum.

''RUU Hukum Acara Perdata telah masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2015-2019. Juga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2019. Posisi RUU saat ini sedang dalam penyampaian ke Presiden untuk penerbitan Surat Presiden,'' kata Benny.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tambah Benny, sudah menginisiasasi pembaharuan Hukum Acara Perdata melalui dua unit utama. Yakni BPHN membentuk Tim Penyusunan NA HAPER (2011, 2012 dan 2015), Tim Penyelarasan NA HAPER (2018) dan Tim Analisis dan Evaluasi terkait Hukum Acara Perdata (2017). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sesuai tugas dan fungsinya telah menyusun draft RUU HAPER, lalu mengharmonisasikannya.*

 

R24/rilis