Menu

UU Baru Belum Kunjung Diteken Jokowi, Begini Respon KPK

Siswandi 7 Oct 2019, 23:45
Basaria Pandjaitan
Basaria Pandjaitan
Ada pun kata-kata yang typo atau salah ketik ada di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Agtas menilai salah ketik dalam undang-undang adalah hal biasa. Supratman menyebut pembahasan soal salah ketik itu tidak bisa dilakukan secara sepihak. ***

 

Halaman: 12Lihat Semua