Marwan Yohanis Minta Pemerintah Pusat Mengkaji Ulang Soal Minyak Curah Tidak Boleh Beredar 2020
RIAU24.COM - Anggota DPRD Riau Marwan Yohanis meminta kepada pemerintah Pusat dalam menetapkan suatu kebijakan harus ada kajian-kajian yang mendalam. Hal itu disampaikan Marwan menangapi kebijakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang mengatakan, 1 Januari 2020 minyak goreng curah tidak boleh lagi beredar di pasaran karena minyak goreng curah dianggap tidak sehat dan higienis.
"Kita minta pemerintah pusat kalau mau menerapkan kebijakan harus kaji yang mendalam dulu dampaknya. Jika itu berdampak pada masyarakat luas hendaknya itu ditinjau ulang apalagi masyarakat kita mengunakan minyak curah, " kata Marwan kepada Riau24.com usai palantikan pimpinan DPRD Riau defenitif di DPRD Riau. Senin 7 Oktober 2019.
Ia juga meminta kehadiran pemerintah saat ini sebagai pengayom dan mensejahterakan rakyat bukan pihak Pengusaha. Marwan mencontohkan jika seadainya kebijakan itu diberlakukan yaitu minyak curah dilarang oleh pemerintah mana yang lebih menguntungkan apakah masyarakat atau pengusaha yang cuman menyediakan kemasan.
"Saya juga melihat sampai kekampung-kampung minyak curah lebih banyak dibutuhkan masyarakat. Maka dari itu kita minta pemerintah mengkaji ulang lagi apakah kebijakan itu diperlukan saat sekarang ini atau tidak. Sebab daya beli masyarakat tidak semuanya tinggi. Dan jika mau menerapkan tingkatkan daya beli masyarakat dulu," tutup politisi Gerindra ini.