Siap-siap, Tahun Depan Tiga Tarif Ini Bakal Naik
RIAU24.COM - Pemerintah pada awal tahun 2020 nanti akan menaikkan sejumlah tarif, yakni mulai dari cukai dan harga rokok, BPJS Kesehatan maupun tarif listrik 900 VA golongan rumah tangga mampu.
Dilansir dari detik.com, Sabtu, 5 Oktober 2019, ntuk tarif listrik, pemerintah memang akan menghapus subsidi untuk golongan 900 VA rumah tangga mampu. Dikarenakan subsidinya dihapus, maka tarif listrik akan mengalami kenaikan.
"PLN diminta tepat sasaran, jangan duplikasi. Selama ini susah karena yang disubsidi adalah 900 dan 450 VA. Pada 2016 diputuskan 900VA dicabut kecuali untuk keluarga miskin," kata Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan
Djoko menjelaskan, diperkirakan ada 27 juta pelanggan pada 2020 yang dicabut subsidi listriknya. "Kelompok yang tadinya disubsidi jadi tidak subsidi. Tapi belum tentu kenaikan tarif, karena tergantung dolar, ICP, dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan saja." paparnya.
Untuk diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan sempat mengatakan jika tarif listrik belum tentu naik meski subsidi listrik telah disepakati turun oleh pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Jonan menambahkan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik. Sebab masih menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020.
"Itu yang diputuskan dulu, nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan," ujar Jonan.
Selain tarif listrik, harga rokok juga akan mengalami kenaikan. Hal itu terpengaruh dengan kenaikan cukai rokok yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Kenaikan cukai sebesar 23% dan berlaku pada 2020 mendatang.
zxc2
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan cukai ini kisaran 23% dan 35% dari harga jual. Nantinya ada Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur kenaikan tersebut.
Selanjutnya iuran BPJS Kesehatan yang juga akan naik pada 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa.
Lalu untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta Mandiri kategori kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per jiwa. Kelas 2 menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000 per jiwa dan kelas 1 naik menjadi Rp 160.000 per jiwa dari sebelumnya Rp 80.000 per jiwa.