Menu

Soal Pencabutan Pembatasan Solar Subsidi, ini Komentar Dinas ESDM

Muhammad Iqbal 4 Oct 2019, 19:24
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sempat mengeluarkan Surat Edaran No. 3865/2019 tentang mengendalikan kuota solar bersubsidi 2019 sebagai bentuk antisipasi over kuota BBM.

Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman meminta kepada PT Pertamina (Persero) untuk melakukan sosialisasi terhadap pencabutan surat edarannya tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu pada 2019.

zxc1

"Kita minta kawan-kawan Pertamina untuk lebih lagi sosialisasinya," kata dia, Jumat, 4 Oktober 2019.

Untuk diketahui, alasan pencabutan ini karena 
ketidakmampuan Pertamina untuk menyalurkan solar nonsubsidi di setiap lembaga penyalur (SPBU) sebagai substitusi atas jenis BBM tertentu (JBT) jenis solar.
zxc2

Sosialisasi itu, harus dalam bentuk kehati-hatian, akurat, tepat sasaran, tepat volume dan dapat dipertanggungjawabkan.

BBM