Gara-gara Ini, Jokowi Urung Teken UU KPK yang Baru
RIAU24.COM - Undang-undang KPK yang baru hasil revisi, saat ini sudah disetor ke Istana. Namun Presiden Jokowi belum menekannya, karena ditemukan ada kesalahan dalam penulisan atau typo.
Kesalahan penulisan itu ditemukan pada Pasal 29. Dalam pasal itu ditulis, Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (ditulis dengan angka, red). Namun keterangan tertulis yang berada dalam kurungan masih tertulis empat puluh tahun.
Berikut ini selengkapnya:
Pasal 29
Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;