Ternyata 79 Ribu Lebih Anak di Bengkalis Belum Punya Akta Kelahiran
Memiliki akta kelahiran, masih kata Wasiah merupakan salah satu hak anak. Karena tanpa akta, identitas anak dianggap kabur atau tidak memiliki kewarganegaraan.
"Tanpa akta banyak yang tidak bisa dilaksanakan. Anak-anak terhambat untuk meneruskan pendidikan, terhambat mendapatkan bantuanbantuan. Tanpa akta tidak diakui sebagai kewarganegaraan, jadi itu pertama harus dikejar," tutur Wasiah lagi. (hari)
"Tanpa akta banyak yang tidak bisa dilaksanakan. Anak-anak terhambat untuk meneruskan pendidikan, terhambat mendapatkan bantuanbantuan. Tanpa akta tidak diakui sebagai kewarganegaraan, jadi itu pertama harus dikejar," tutur Wasiah lagi. (hari)