Rakyat Sudah Lama Kecewa, Budaya tak Terpuji Ini Masih Saja Bertahan Pada Wakil Rakyat
RIAU24.COM - Rapat Paripurna perdana MPR periode 2019-2024 digelar Rabu (2/10/2019), atau sehari setelah para anggota DPR dan DPD dilantik, pada Selasa (1/10/2019). Dalam rapat itu, ternyata hanya setengah anggota MPR yang terdiri dari DPD dan DPR yang hadir. Sedangkan sisanya mangkir alias bolos. Tidak hanya anggota, Ketua MPR sementara, Sabam Sirait, bahkan tidak hadir dalam rapat paripurna perdana tersebut.
Menyikapi hal itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menilai, bolosnya para wakil rakyat dalam rapat paripurna itu, sebenarnya bukan sesuatu hal yang baru. Rakyat selaku pemilih juga sebenarnya sudah lama kecewa dengan kondisi itu.
Menurutnya, selain karena faktor malas, aturan yang mengatur tentang absensi para wakil rakya itu juga dinilai sangat lemah. Hal itu membuat sifat malas dari para wakil rakyat itu, hingga kini tetap saja berlangsung,
Karena itu, pihaknya mendesak para wakil rakyat itu untuk tidak berlindung di balik lemahnya UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) perihal absensi.
"Secara aturan, soal kehadiran dan ketidakhadiran ini memang diatur dengan sangat lemah di UU MD3 dan Tatib DPR. Tetapi mestinya, anggota DPR tak lalu berlindung di balik lemahnya aturan tersebut untuk memelihara kemalasan mereka," lontarnya di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Dilansir republika, Kamis 3 Oktober 2019, Karus menilai, seharusnya tantangan pertama anggota DPR dan DPD yang baru, sebenarnya tidaklah berat. Mereka hanya diminta menunjukkan niat mereka mau bekerja secara serius dengan hadir dalam rapat yang telah diagendakan.
Bila hal itu bisa diwujudkan para wakil rakyat tersebut, setidaknya publik akan merasa yakin dengan kinerja para anggota parleman yang baru. "Tapi potret banyaknya anggota yang tidak hadir di paripurna hari kedua langsung mengempaskan optimisme awal itu," tandasnya.
Masalah Klasik
Parah tingkat kehadiran wakil rakyat itu, bisa dilihat pada kinerja DPR RI periode 2014-2019 yang baru saja berakhir. Untuk pengesahan regulasi penting seperti revisi Undang-Undang KPK itu, anggota Dewan yang hadir juga tak mencapai batas minimal kuorum. Dari total 560 anggota DPR kala itu, yang hadir hanya sebanyak 102 anggota.
Kondisi itu pula yang disorot sejumlah pihak, yang berniat mengajukan uji formil UU KPK tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai, dengan begitu sedikitnya anggota DPR yang hadir, keabsahan UU KPK tersebut jadi diragukan.
Kondisi ini juga tak ditampik Ketua DPR RI, Puan Maharani. Karena itu, salah satu program yang akan dilakukannya adalah meminta komitmen para pimpinan fraksi supaya bisa mengimbau anggotanya pada rapat-rapat dan kegiatan yang telah dijadwalkan di DPR. ***