Pemkab Siak Serahkan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu Guna Kesuksesan Pilkada 2020
Anggaran tersebut sudah disiapkan di Perda APBD Perubahan tahun 2019 untuk sosialisasi. Dan anggaran tersebut tentunya lebih besar di tahun 2020. Paling lambat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019, yaitu hari ini.
zxc2
Baca juga: Melalui Cooling System, Personil Polsek Minas Gencar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024
Bupati Alfedri menambahkan, penyerahan dana hibah ini setelah dilakukannya pembahasan dan ekspose secara bersama-sama antara Bawaslu, KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Sehingga ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka menyelenggarakan pilkada di Kabupaten Siak.