Menu

Aksi Penolakan UU KPK Makin Marak di Tanah Air, Jaksa Agung Malah Pertanyakan Ini

Siswandi 1 Oct 2019, 00:22
Jaksa Agung Prasetyo
Jaksa Agung Prasetyo

Untuk diketahui, kewenangan penetapan Perppu oleh Presiden, tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 45. Di dalamnya disebut presiden berwenang mengeluarkan Perppu, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Tak Harus Genting

Terkait hal ini, sebelumnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Presiden bisa menerbitkan Perppu tanpa harus menunggu situasi genting. Menurutnya, Perppu bisa dikeluarkan atas subjektivitas Presiden Joko Widodo.

"Kan memang sudah agak genting ini. Bisa juga hak subjektif presiden, menurut hukum tata negara. Tidak bisa diukur apa genting itu," lontarnya, Kamis (26/9/2019) di Istana Negara.

Mahfud mengatakan ketika seorang presiden sudah menilai bahwa perlu mengambil tindakan di tengah kritikan atas keputusan sebelumnya, maka hal tersebut bisa dilakukan.

Ditambahkannya, dalam pembicaraan dengan Jokowi bersama sejumlah tokoh, muncul tiga opsi menyikapi UU KPK hasil revisi. Opsi pertama legislatif review, opsi kedua judicial review dan ketiga adalah menerbitkan Perppu.

Halaman: 123Lihat Semua