Menu

Miliki 11 Paket Sabu, Tiga Warga Bengkalis Diciduk, Narkoba Diduga Berasal Dari Malaysia

Dahari 30 Sep 2019, 17:29
Jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus tiga orang tersangka tindak pidana Narkoba jenis sabu (foto/hari)
Jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus tiga orang tersangka tindak pidana Narkoba jenis sabu (foto/hari)

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus tiga orang tersangka tindak pidana Narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan H5. Mereka diciduk di Toko Emas Mega Jaya, Jalan Sudirman Bengkalis, Kecamatan Bengkalis dan di satu rumah Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bantan, Kacamatan Bantan.

zxc1

Ketiga tersangka tersebut atas nama Dedi Fadli Alias Lobo (35) warga Jalan Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis, Bambang Arawab alias Bambang (39) warga Jalan Dusun Parit Indah, Bantan dan Ayong Hartanto (45) warga Jalan Soekarno Hatta Desa Selat Baru, Bantan. Ketiga tersangka ini diduga sebagai pengedar.

zxc2

"Barang bukti yang kita amankan sebanyak, 11 paket sabu berat 23,8 gram. Dua butir ekstasi, enam butir H5, empat unit Hp dua unit sepeda motor Kawasaki trakcer dan Yamaha Vixion serta uang tunai Rp 6,3 juta," ungkap Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Senin 30 September 2019.


Diutarakan Kasat Syahrizal, berawal Satres Narkoba melakukan lidik terkait peredaran narkoba di Jalan Sudirman Bengkalis. Kemudian berhasil mengamankan tiga orang tersangka di tempat berbeda, Penangkapan tersebut, pada Kamis 26 September 2019 pukul 10.00 WIB dan 15.00 WIB.

"Saat opsnal Narkoba melaksanakan lidik, saat itu tim melihat seorang laki yang dicurigai di sebuah toko Emas Mega Jaya dan diketahui identitasnya  Dedi Fadli alias Lobo. Kemudian tim langsung mengamankannya," sebut Kasat Syahrizal.

Setelah digeledah badan dan rumah, tim mengamankan 10 paket sabu, 2 butir Pil ekstasi dan 6 butir pil H5.  Selain itu juga diamankan 2 alat komunikasi berupa Handpone serta uang tunai Rp 6,3 juta  dan 1 unit kendaraan merk Kawasaki Trakcer.

Hasil interogasi terhadap tersangka Lobo, diketahui narkoba tersebut didapat dari NAS di Malaysia sebanyak 100 gram pada saat tersangka Lobo mengantar jemput TKI illegal ke negara Malaysia bersama Bambang Arawan yang berperan sebagai tekong pengemudi dengan menggunakan speedboat milik tersangka Ayong.

"Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ayong di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta lintas Bantan. Dari hasil interogasi terhadap Ayong ini, diketahui bahwa  dirinya meminjamkan speedboat kepada tersangka Lobo, sebagai sarana antar jemput TKI ke Malaysia. Dia juga mengakui ada mendapat narkoba jenis sabu dari Lobo yang dibawa dari Malaysia dengan menggunakan speedboatnya," ungkap Kasat lagi.

Dan saat tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ayong, juga ditemukan tersangka Bambang. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Bambang, berhasil ditemukan 1 paket kecil di duga narkotika jenis Sabu yang diakui juga  berasal dari tersangka Lobo.

Terhadap tiga orang tersangka ini beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Bengkalis guna proses penyidikan lanjut.(hari)