Menu

40 Ribu Anak di Kuansing Belum Miliki Akte Kelahiran

Replizar 28 Sep 2019, 14:49
Kepala Disdukcapil Kuansing, Reffendi  Zukman (foto/zar)
Kepala Disdukcapil Kuansing, Reffendi  Zukman (foto/zar)

RIAU24.COM -  KUANSING- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau merilis bahwa sekitar 40 ribu lebih anak belum memiliki akte kelahiran.

zxc1

"Jadi masih ada sebanyak 40.000 lebih, anak usia 0 sampai 18 Tahun, yang belum memiliki akte kelahiran," tegas Kepala Disdukcapil Kuansing, Reffendi  Zukman, MSi ketika dihubungi Riau24.com.


Menurutnya, untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan pihak Polres, Korwil Pendidikan dan sekolah sekolah. "Kita mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak Kanak (TK), SD, SMP maupun SMA/ SMK sederajat," ujarnya.

zxc2

Untuk itulah, katanya, Pihaknya akan berupaya dan semaksimal mungkin, agar anak usia 0 sampai 18 Tahun memiliki Akte Kelahiran. Karena baru tercapai sekitar 69,99 persen yang telah memiliki Akte Kelahiran.

"Kita juga akan berupaya terus agar dapat mengejar target nasional, dimana sebanyak 90 persen yang telah ditetapkan harus dapat dikejar. Kalau saat ini baru tercapai sekitar 69,99 persen," ujarnya.

Dalam upaya percepatan atau mengejar target tersebut, maka Disdukcapil Kuansing akan melakukan kerjasama dengan Polres, Korwil Pendidikan maupun pihak sekolah. (Zar)