Wadah Pegawai KPK Tepis Tuduhan Sebagai Pihak Yang Berperan Dalam Maraknya Aksi Demo
RIAU24.COM - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) dituding menjadi pihak yang ikut berperan dalam maraknya aksi demonstrasi mahasiswa dan pelajar di berbagai daerah. Tudingan tersebut diungkapkan lewat surat terbuka yang dikirimkan oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan KPK.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai surat yang beredar dengan mengatasnamakan pegawai KPK terkait demo mahasiswa merupakan bentuk serangan terhadap lembaga pemberantas korupsi tersebut.
Yudi enggan berkomentar banyak lantaran surat terbuka itu tidak terdapat kejelasan, seperti tak ada nama penulis surat dan isinya yang tidak mencerminkan kenyataan. "Pegawai yang mana? Kecuali ada namanya," jawab Yudi seperti CNNIndonesia.com, Jum'at (27/9).
Yudi mengatakan surat terbuka seperti itu bukan kali pertama yang menyasar pihaknya. Sebelumnya juga beredar foto pertemuan WP KPK dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kantin gedung komisi antirasuah tersebut. Di dalamnya, dikatakan bahwa mereka sedang membicarakan perihal rangkaian aksi menolak pelemahan KPK.
Selain itu, dia menyebut serangan terhadap pihaknya juga dibungkus dengan berbagai cara. Salah satunya adalah menciptakan narasi isu Taliban yang dinilainya gagal.
Yudi, yang juga merupakan penyidik KPK, menegaskan pihaknya sampai saat ini masih solid. Perihal surat terbuka itu, dia mengaku hal itu belum tersebar di internal lembaganya. Ia menegakan, rekan-rekannya di KPK tidak menaruh perhatian sedikit pun terhadap hal-hal seperti itu.
Surat terbuka yang ditulis pada Kamis (26/9) itu berisi pengakuan dari seseorang yang mengatasnamakan pegawai KPK tanpa nama jelas yang sudah bekerja selama 10 tahun. Ia membeberkan bahwa pengesahan perubahan UU KPK menciptakan kekhawatiran terhadap kesejahteraan dan kewenangan yang dimiliki saat ini.
Sang pegawai juga membeberkan bahwa penghasilan pegawai KPK khususnya penyelidik dan penyidik berkisar antara Rp25 juta - Rp45 juta.
Ia pun menilai sikap WP KPK menggandeng mahasiswa, akademisi, dan beberapa tokoh nasional, dan bahkan sampai turun langsung demonstrasi merupakan langkah inkonstitusional.***