Menkumham Yasonna Laoly Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Penyebabnya
RIAU24.COM - Jumat 27 September 2019, Kabar mengejutkan datang dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menkumham RI terhitung mulai 1 Oktober 2019.
Seperti dilansir dari Tempo, pengunduran diri Yasonna Laoly disampaikan lewat surat bernomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019. "Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara," ujar Yasonna Laoly dalam surat tersebut.
zxc1
Dalam surat itu, Yasonna menjelaskan keputusan tersebut diambil sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan".
Yasonna mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan kepercayaan sebagai Menkumham Kabinet Kerja Jokowi-JK. "Disamping itu, saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," kata Yasonna.
zxc2
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan isi surat tersebut. "Iya, karena enggak boleh rangkap jabatan," sebut Bambang saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 27 September 2019.
Sebagai informasi, Yasonna Laoly sebelum diangkat sebagai menteri pada pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla merupakan anggota DPR selama dua periode, sejak 2004.