Lapas IIA Bengkalis Gelar Diskusi RUU Pemasyarakatan Bersama Mahasiswa dan LSM
Selain itu, lanjut Maizar, UU lama itu masih terjadi kekeliruan (tumpang tindih) pemahaman tentang definisi ataupun makna Pemasyarakatan, dan tujuan yang akan dicapai dalam penyelenggaraan sistem pemasyarat.
"Oleh karena itu, sangat penting dan mendesak, untuk segera dilakukan perubahan UU Pemasyarakatan. Karena proses perubahan itu sejak tahun 2003 lalu melalui pembahasan internal Ditjenpas, 200-2011 penyusunan draf, 2016 tahap pembahasan lintas Kementrian, 2017 pembahasan Pemerintah dan DPR," kata Maizar
Sementara itu, salah satu mahasiswa STIE Rezki Istika Putra saat diwawancara merasa puas dengan apa yang telah dilakukan pihak Lapas, dengan melakukan sosialisasi RUU Pemasyarakat ini.