Menu

Kritik RUU KUHP, Hotman Paris: Undang-undang Teraneh di Dunia

Muhammad Iqbal 26 Sep 2019, 09:08
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea

RIAU24.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengomentari tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dinilainya aneh. Dia menyoroti persoalan RUU KUHP, khususnya pada draf di pasal 100.

"RUU KUHPidana adalah draf undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Rabu, 25 September 2019.

Dalam videonya tersebut dan sambil memegang draf RUU tersebut, dia mengkritik tentang Pasal 100 dalam draf RUU KUHP yang mengatur masa percobaan 10 bulan bagi terdakwa hukuman mati.
zxc1

"Saya baca ini draf di Pasal 100, menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting," paparnya.

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati. Ini benar-benar gak masuk di akal gue ni," lanjut Hotman. 

Dia kemudian mempertanyakan tentang seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting. "Ya tidak terlalu penting kenapa di hukuman mati?," kata dia lagi.

"Haduh kacau nih. Benar-benar ini bukan karya dari praktisi hukum. KUHPidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan perlu pengalaman yang lama," jelas Hotman Paris.

zxc2

Warganet pun mengomentari postingan Hotman Paris tersebut. Ini Respon Netizen.

"Mungkin pak @hotmanparisofficial bisa kasih pendampingan hukum bagi mahasiswa aksi #reformasidikorupsi," kata akun rzldakbar.

"Pak hotman aja yg pinter bingung aplg kita yg rakyat gatau apa apa pak," komentar kadippraja.

RUU