Menu

Dua Oknum Polisi Bengkalis yang Terlibat Peredaran Sabu 1 Kilogram Terancam Dipecat tak Hormat

Dahari 23 Sep 2019, 16:12
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH menegaskan,  dua orang oknum anggota Polres Bengkalis yang kini menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan sabu seberat 1 kilogram, akan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal itu dilontarkannya, Senin 23 September 2019, setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) kepada dua oknum bersangkutan.

"Terhadap keduanya akan diproses pidana umum kemudian nantinya akan dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto.

Sebelumnya, dua orang oknum anggota Polri yang bertugas di Mapolres Bengkalis berinisial YZ (31) dan IW (36) diringkus Satres Narkoba Bengkalis, Selasa 17 September 2019 lalu pukul 14.30 WIB. Kedua orang ini diringkua lantaran diduga miliki 1 kilogram sabu.

Penangkapan kedua tersangka ini tepatnya di pintu masuk Pelabuhan Bandar Laksemana (BSL) Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis. Saat itu, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 kg, satu unit sepeda motor merk Nmax serta dua unit Handpone.

Terhadap tersangka, Pasal yang diterapkan berupa Pasal 114 ayat (2) tentang pengedar atau perantara jual beli narkoba melebihi 5 gram jo Pasal 112 Ayat (2) tentang menguasai, memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika melebihi berat 5 gram sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman: 12Lihat Semua