Pukat UGM Sebut Revisi UU KPK yang Cacat Bisa Dikoreksi, Begini Caranya
Menurut Ketua Pukat UGM ini, peluang Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK terbuka lebar. Ini berkaca kepada keputusan presiden sebelumnya yang menunda pengesahaan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Oce, jika melihat respons Jokowi yang menunda pengesahaan RUU KUHP, maka tidak menutup kemungkinan Presiden juga akan mengeluarkan Perppu KPK. Apalagi penolakan dari masyarakat tampak begitu massif. ***