PN Bengkalis Tolak Praperadilan Tersangka TPPU
Pihaknya menilai langkah penyidik tersebut cacat formil hukum karena tindak pidana asal tidak ditemukan. Dengan demikian, penetapan tersangka TPPU batal demi hukum dan juga penyitaan yang surat tembusan penyitaan tidak pernah diberikan kepada kliennya atau pun keluarga.
Dikatakan Yosi, benda-benda bergerak milik kliennya yang disita petugas dan sampai saat ini Pemohon tidak mendapatkan surat penyitaan antara lain, mobil Fortuner putih, sepeda Motor KLX, ATM BRI (Marjenah), ATM BCA (Rafiandi), ATM BCA (Nur Hafiza), satu set alat DJ Pioner + Henset, HP Samsung S7, mobil Jazz putih, sepeda motor Honda Beat Street, ATM BRI, ATM BCA, Speedboat Fiber 2 unit. ***
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong