Kabut Asap Masih Parah, PNS Pekanbaru yang Hamil Boleh Tidak Masuk Kantor
RIAU24.COM - Jumat 20 September 2019, Bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang hamil diperbolehkan tidak masuk kantor. Dispensasi itu disebabkan kabut asap yang masih parah dan kualitas udara yang tidak sehat.
zxc1
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu
"Dengan kualitas udara yang tidak sehat ini, oksigen kurang didapat. Saya perintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membuat surat edaran bagi ibu-ibu hamil agar tidak masuk kantor," sebut Ayat Cahyadi.