Menu

Sebelum 1 Oktober, Pemkab dan KPU Bengkalis Teken MoU Dana Hibah untuk Pilkada

Dahari 19 Sep 2019, 16:03
Ketua KPU Bengkalis Fadhillah menerangkan tahapan yang akan dilalui pihaknya untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Bengkalis. Foto: hari
Ketua KPU Bengkalis Fadhillah menerangkan tahapan yang akan dilalui pihaknya untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Bengkalis. Foto: hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Tahapan demi tahapan menjelang digelarnya Pilkada 2020, terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis. Sesuai jadwal, sebelum 1 Oktober 2019 mendatang, KPU Bengkalis sudah melakukan penandatanganan dana hibah (MPHD) untuk tahapan Pilkada 2020 mendatang.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Fadhillah Al Mausuly didampingi para  komisioner KPU saat gelar konferensi pers, Kamis 19 September 2019.

"Sebelum 1 Oktober KPU berharap sudah ada penandatangan dana hibah MPHD tahapan Pilkada 2020 mendatang yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis," lontarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Bengkalis juga mengumumkan format baru pada formulir tentang pendaftaran serta surat pernyataan dukungan perseorangan.  Sedangkan untuk aturan tentang Pilkada, jika ada yang ingin maju sebagai jalur independen atau perseorangan, juga diterangkan tentang batas minimal rekap dukungan.

"Balon persesorangan itu harus ada pernyataan dukungan perseorangan di antaranya, foto kopi e-KTP, format model B1 surat pernyataan dukungan Bupati dan Wakil Bupati bagi calon perseorangan tersebut,"ujarnya.

Mulai Kamis ini, tambahnya, formulir perseorangan sudah bisa diambil ke KPU Bengkalis di Jalan Pertanian.

"Kita berharap, pada pilkada 2020 dapat berjalan sebaik mungkin salah satunya adalah partisipasi pemilih, itu salah satu indikator suksesnya Pilkada. Oleh karena itu, KPU sangat membutuhkan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,"ungkapnya.

Selain itu, untuk dana anggaran pada even Pilakda 2020 akan dilakukan dua tahap 2019 dan 2020 sesuai dengan peraturan yang ada. ***