Menu

Polres Inhil Tahan Tersangka Pembakar Lahan di Pelangiran

Ramadana 19 Sep 2019, 13:50
Jajaran Polres Inhil mengamankan BB, yang diduga melakukan aksi pembakaran lahan di Kecamatan Pelangiran, Inhil. Foto: rgo
Jajaran Polres Inhil mengamankan BB, yang diduga melakukan aksi pembakaran lahan di Kecamatan Pelangiran, Inhil. Foto: rgo

RIAU24.COM -  INDRAGIRI HILIR- Jajaran Polres Indragiri Hilir mengamankan BB, seorang pria 50 tahun warga Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Ia diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melalui Kasubbag Iptu Warno Akmal mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka yang berinisial BB itu, bermula ketika pada Rabu (18/9/2019) siang kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu, petugas menerima laporan tentang lahan yang terbakar di Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang, Pelangiran.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Pelangiran dengan menurunkan anggota ke lokasi kebakaran. Ketika itu, petugas memang menemukan adanya lahan yang terbakar kira-kira seluas 8 hektare.

Pengembangan pun dilakukan.  Hasilnya, petugas menemukan indikasi kebakaran itu disengaja dengan tujuan untuk pembersihan lahan. Petugas juga mengantongi identitas tersangka. Selanjutnya, petugas mendatangi kediaman BB dan mengamankan tersangka yang ketika itu sedang berada di rumah.

Menurut pengakuannya, pembakaran itu dilakukannya pada Selasa 17 September 2019 sekira pukul 11.00 WIB. Lahan yang dibakar adalah lahan yang dikelola saudaranya, yang berada di Parit Tujuh Saudara Simpang Kanan Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran.

Setelah membakar lahan tersebut, pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi. Tak diduganya, ternyata api merembet ke mana-mana dan membakar lahan yang berada di sampingnya.

"Dari pelaku diamankan barang bukti berupa, korek api sas warna biru dan 2 batang kayu bekas bakaran yang diamankan di lokasi kebakaran," jelas Kasubbag Humas Polres Inhil.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pelangiran guna pemeriksaan lebih lanjut.  ***