Mengejutkan, Menteri Yasonna dan Presiden Jokowi Beda Pernyataan Soal Dewan Pengawas KPK
RIAU24.COM - Ada sesuatu yang meragukan, terkait pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai latar belakang dewan pengawas KPK. Pasalnya, apa yang dilontarkannya tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan Presiden Joko Widodo.
Hal itu terjadi saat Yasonna menghadiri rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) kemarin. Ketika itu, Yasona dengan lugas mengatakan bahwa dewan pengawas bisa diisi aparat penegak hukum.
Ia menyebut, kriteria siapa saja yang akan menjadi dewan pengawas KPK akan ditentukan sendiri oleh presiden. "Itu nanti presiden akan membuat lebih lanjut (kriteria anggota dewan pengawas). Bisa dari tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas," ujar Yasonna ketika itu, seperti dilansir kompas, Rabu 18 September 2019.
Berbeda dengan Presiden
Pernyataan Yasonna ini cukup mengejutkan. Pasalnya, apa yang dilontarkannya itu berbeda dengan keterangan Presiden Jokowi, saat menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Ketika itu, Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK. Di antaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara.
Presiden juga memastikan, Dewan Pengawas KPK nanti bakal diisi oleh sosok-sosok yang netral dan tidak memiliki konflik kepentingan. Presiden Jokowi juga menegaskan, penegak hukum adalah salah satu yang tidak akan bisa masuk ke jajaran Dewan Pengawas KPK.
"Dewan pengawas (KPK) ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau (bukan) aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi.
Catatan kompas, ketka itu Yasonna memang tidak hadir. Yang tampak hanya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Menurut Jokowi, keberadaan dewan pengawas pada KPK memang diperlukan. Hal ini untuk meminimalisir potensi penyalahgunakan kewenangan. ***