Sering Vonis Koruptor Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Sosok Ini Malah Terpilih Jadi Pimpinan KPK
Nawawi juga menjatuhkan vonis ringan di kasus suap yang menjerat eks Ketua DPD Irman Gusman. Yakni, 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Sementara, tuntutan jaksa ialah 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Nawawi terang-terangan menuding KPK tebang pilih dalam menerapkan kasus pencucian uang. Hal itu ia sebut berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII), bahwa KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap 15 dari 313 kasus korupsi yang ditanganinya. "KPK seperti memilih-milih saja yang mana dia pakai TPPU, yang mana enggak, yang mana wajah miskin, yang mana wajah kaya," kata Nawawi.***
R24/bara