Gara-gara Dituding Sebar Foto Bugil Istri Sirinya, Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi
RIAU24.COM - Hubungan asmara yang dijalin KC, seorang anggota DPRD Kabupaten Malang debgab SW, yang tak lain adalah istri sirinya, berakhir tragis. KC dilaporkan istri sirinya itu ke Polisi, karena dianggap telah menyebarkan foto bugilnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Dahri Abdul Salam selaku kuasa hukum SW mengatakan, laporan itu disampaikan kliennya pada Selasa (10/9/2019).
Dilansir kompas, Kamis 12 September 2019, kasus itu bermula dari hubungan gelap KC dan SW. Sejak Maret 2018, keduanya terlibat komunikasi yang intens. SW bahkan sering diajak KC saat agenda kunjungan kerja.
Selama masa itu, keduanya kerap melakukan hubungan intim layaknya sepasang suami istri. Akibat hubungan itu, keduanya lantas melaksanakan pernikahan siri pada 9 Agustus 2018 di Pasuruan, Jawa Timur.
Perselisihan terjadi saat pernikahan siri itu terbongkar oleh EW, yang tak lain adalah istri sah KC. EW mengetahui ada foto bugil SW di ponsel suaminya itu. Ia kemudian mengirim foto bugil itu kepada SW melalui ponsel KC.
"Ibu EW juga datang ke rumah klien kami (SW) dan marah-marah serta meminta untuk segera memutuskan hubungan suami istri antara klien kami dengan Bapak KC," terang Dahri.