Menu

Pengembangan Perkara Gubernur Kepri Nonaktif, KPK Tetapkan Kock Meng Sebagai Tersangka Suap Reklamasi

Elvi 12 Sep 2019, 17:06
Gedung KPK/int
Gedung KPK/int

RIAU24.COM -  JAKARTA - Pengusaha asal Kepulauan Riau (Kepri) Kock Meng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin reklamasi di Kepri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yakni dengan Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, penetapan ini adalah pengembangan dari perkara yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun dan dua oknum pegawainya.

Yakni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) swasta sebagai tersangka," ujar Yuyuk dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Dalam konstruksinya, kata Yuyuk, Kock Meng dibantu dengan Abu Bakar yang sudah jadi tersangka dalam perkara yang sama mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam, Kepri.

Ada tiga kali proses permintaan izin yang dilakukan, diantaranya pada Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi untuk pembangunan resort yang bersangkutan seluas 5 Hektare.

"Lalu April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 Hektare dan Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 Ha," jelasnya.

Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar harusnya adalah budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau).

"Namun hal tersebut kemudian diakal-akali oleh agar dapat diperuntukan untuk kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah 2 Hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort," paparnya.

Karena kata Yuyuk, ada uang yang diserahkan kepada Nurdin Basirun dan dua pegawainya. "Pada Mei 2019 Rp45 juta dan 5 ribu dolar Singapura sebagai  imbalan penerbitan Izin Prinsip dan Juli 2019 sebesar 6 ribu dolar Singapura untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi," ujarnya.

Atas dasar itulah, Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

R24/phi