Berdasarkan Data-data Ini, Capim KPK Irjen Firli Dinilai Langgar Kode Etik
Ternyata, bukti yang dimiliki KPK tidak hanya itu. Tsani juga mengungkapkan, penetapan Firli sebagai pelanggar etik juga didasari peristiwa lain. Yakni, Firli kedapatan menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK. Kejadian itu berlangsung pada 8 Agustus 2018.
Selain itu, KPK juga mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Menurut informasi, Firli Bahuri sempat menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat, pada 3 Februari 2017-8 April 2018, atau sebelum ia diangkat menjadi Deputi Penindakan KPK. ***