Ternyata, Bukan Tunggakan Peserta Mandiri yang Jadi Penyebab Utama BPJS Kesehatan Alami Defisit
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkeu telah mengumumkan akan menaikkan nominal iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3. Kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Kenaikan sebesar 100 persen berlaku untuk peserta kelas 1 dan 2. Untuk peserta kelas 1 kenaikannya dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, sementara untuk kelas 2 naik dari Rp55 ribu menjadi Rp110 ribu. Untuk kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu, atau naik 65 persen. ***