Menu

Ternyata, Bukan Tunggakan Peserta Mandiri yang Jadi Penyebab Utama BPJS Kesehatan Alami Defisit

Siswandi 10 Sep 2019, 16:57
Ilustrasi
Ilustrasi

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkeu telah mengumumkan akan menaikkan nominal iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3. Kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Kenaikan sebesar 100 persen berlaku untuk peserta kelas 1 dan 2. Untuk peserta kelas 1 kenaikannya dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, sementara untuk kelas 2 naik dari Rp55 ribu menjadi Rp110 ribu. Untuk kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu, atau naik 65 persen. ***

 

Halaman: 12Lihat Semua