Menu

Kades Bukit Batu Diperiksa Pidsus Kejari Bengkalis, Dugaan Korupsi UED-SP Rp1,8 Milyar

Dahari 10 Sep 2019, 14:30
Kades Bukit Batu dan Bendahara diperiksa atas dugaan korupsi UED-SP senilai Rp1,8 milyar (foto/hari)
Kades Bukit Batu dan Bendahara diperiksa atas dugaan korupsi UED-SP senilai Rp1,8 milyar (foto/hari)

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bukit Batu dan Bendahara Desa Bukit Batu Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Pemeriksaan keduanya atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Usaha Ekonomi Desa (UED) SP Desa Bukit Batu, Selasa 10 September 2019.

Dari pantauan di kantor Kejaksaan Bengkalis, sebelum Tim Penyidik Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bukit Batu tersebut, beberapa pegawai Inspektorat Bengkalis terlebih dahulu dimintai keterangan terkait hasil audit perkara dugaan penyelewengan UED-SP Desa Bukit Batu sebesar Rp1,8 Milyar.

zxc1

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Agung Irawan SH MH kepada Riau24.com mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai dugaan tindak pidana korupsi UED-SP Desa Bukit Batu.

"Benar kita sedang melakukan pemeriksaan masih dalam bentuk Lidik, tentunya kami belum bisa memberitahukan ke rekan rekan. Tapi intinya, dari pemeriksaan ini, tentunya harus rekan ketahui bahwa temuan adanya penyalahgunaan penyelewengan dana UED-SP desa Bukit Batu," ungkap Kasi Pidsus, Agung Irawan kepada Riau24.com.

zxc2

Lanjut Agung, jadi arah pemeriksaan tersebut sudah jelas ke arah dugaan korupsi. Masih kata Agung, sebagai Kepala Desa tentunya yang bersangkutan terikat dengan pertanggungjawaban jabatannya dalam program UED-SP tersebut.

Kembali disinggung dari hasil audit inspiktorat Bengkalis. Agung menerangkan dikarena ini masih dalam penyelidikan, jadi penyidik Pidana khusus kejaksaan negeri Bengkalis belum bisa memberikan keterangan secara lengkap mengenai kerugian negara serta perbuatan melawan hukum.

"Untuk tingkat penyidikan akan dilakukan secepatnya. Dan akan terus berjalan. Kita juga masih akan memeriksa saksi saksi serta mentafsirkan kerugiannya dan akan dikembangkan. Dan atas dugaan sementara 1,8 Milyar seperti itu tentunya kita harus didukung dengan alat bukti yang kuat. Sebelum ada perhitungan kerugian negara," pungkasnya. (hari)