Dirjen Imigrasi: Belum Ada Permintaan Pencabutan Paspor Veronica Koman
RIAU24.COM - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi akan memproses pencabutan paspor tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman.
Namun, sampai Minggu 8 September 2019 ini, pihak Imigrasi belum menerima permohonan pencabutan paspor tersebut.
"Terkait hal itu setelah saya cek, belum ada surat resmi dari Polri kepada Menkumham, tepatnya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi soal permintaan pencegahan termasuk pencabutan paspor Veronica Koman Liau," ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.
Menurut Ronny, tentang ketentuan pencabutan paspor tersebut ada dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pencabutan paspor juga tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Jika ada WNI bermasalah atau menjadi tersangka dalam kasus hukum di Indonesia, penegak hukumnya dapat meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan agar yang bersangkutan dicegah untuk tidak keluar negeri," ujar Ronny.