Menu

Selain Tersangka Kasus Kerusuhan Papua, Veronica Koman Juga Diburu Interpol

Riko 6 Sep 2019, 19:52
Veronica Koman bersama warga Papua
Veronica Koman bersama warga Papua

RIAU24.COM -  Menkopolhukam Wiranto menyatakan bahwa International Police (Interpol) tengah memburu Kuasa Hukum Komite Nasional Papua Barat, Veronica Koman yang saat ini tengah berada di luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini sekarang sedang diburu oleh Interpol ya karena berada di luar negeri, tetapi sudah tersangka," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis 5 September 2019.

Wiranto menuturkan penetapan Veronica sebagai tersangka terkait dengan ujaran provokasi. Veronica diduga melakukan tindakan provokasi dan penghasutan terhadap warga Papua-Papua Barat agar terus melakukan perlawanan lewat demonstrasi anarkis.

Wiranto mengatakan Veronica yang juga berstatus sebagai kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua itu disangka melanggar pasal 160 KUHP, serta UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan SARA.

"Ya ini sudah pasti," ujarnya.

Wiranto membantah Kepolisian terlalu cepat menetapkan Veronica sebagai tersangka. Ia meyakini Kepolisian telah melalui prosedur yang berlaku ketika menetapkan Veronica.

Halaman: 12Lihat Semua