65 Anggota DPRD Riau Periode 2019-2024 Resmi Dilantik, Sukarmis Jabat Ketua DPRD Riau Sementara
Sukarmis selaku ketua DPRD Riau sementara melanjutkan paripurna sebagai pimpinan sidang. Dalam sambutannya, Sukarmis mengatakan kedudukan pimpinan sementara sebagai wadah untuk menfalitasi tugas terbatas sesuai pedoman tata tertib DPRD Riau.
"Adapun tugas pimpinan sementara yakni sebagai pimpinan sidang paripurna, memfasilitasi terbentuknya fraksi dan alat kelengkapan dewan, memfasilitasi rancangan peraturan daerah tentang tatib dewan, kemudian memfasilitsi proses pimpinan DPRD Riau definitif," ucap Mantan Bupati Kuantan Singingi dua periode tersebut.
Sukarmis juga menekankan, pentingnya hubungan yang harmonis terjalin antara eksekutif dan legislatif setempat.
"Dalam mengemban tugas yang baru ini, kami tidak mugkin bekerja sendiri. Kami mengharapkan dukungan semua pihak pemprov Riau beserta instansi lainnya untuk menyatukan langkah kerja dalam mencapai visi dan misi Riau," ucapnya.