Menu

Dirut PTPN III Serahkan Diri ke KPK

Satria Utama 4 Sep 2019, 15:17
Febri Diansyah
Febri Diansyah

RIAU24.COM -  Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), Dolly Pulungan (DPU) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana diketahui, pada saat operasi tangkap tangan dilakukan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya oleh penyidik KPK.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri ke KPK pada dini hari tadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Hingga saat ini, Dolly yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap distribusi gula impor PTPN III sedang menjalani proses pemeriksaan KPK.

Namun, masih ada satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri ke KPK, yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni Pieko Nyotosetiadi. Dollt Pulungan dan 

Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL). Untuk tersangka I Kadek telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III. Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

"Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9 2019) malam.

Kemudian pada Sabtu (31/8/2019), terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly dan dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.

"Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Syarif.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, ungkap dia, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

"Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan biaya (fee) terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III dan DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Syarif.

 

R24/Bisma Rizal