Menu

Hamil 7 Bulan, Unit PPA Polres Inhu Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur

Elvi 3 Sep 2019, 18:35
Polisi  mengamankan 6 Orang Tersangka Diduga Melakukan Tindak Pidana Perlindungan Anak/azi
Polisi mengamankan 6 Orang Tersangka Diduga Melakukan Tindak Pidana Perlindungan Anak/azi

RIAU24.COM -  INHU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu  mengamankan 6 Orang Tersangka Diduga Melakukan Tindak Pidana Perlindungan Anak, pada Rabu 28 Agustus 2019.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melaui Ps.Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan bahwa 6 orang yang diamankan tersebut adalah perempuan berinisial LN yang berperan sebagai Mucikari, ADK, SKN, HDT, KLW dan STS yang berperan sebagai Pria Hidung Belang atau Penikmat seks anak di bawah Umur.

Prostitusi anak di bawah umur ini terbongkar bermula saat orang tua anggap saja namanya "Melati"  yang berumur 17 tahun ini melaporkan ke Polsek Lirik bahwa anaknya dihamili.

"Setelah melaui proses penyelidikan kasus tersebut dikembangkan dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Inhu," jelas Misran.

Adapun kronologi kejadiannya bermula  sekitar tahun 2017, Melati bertengkar dengan orang tuanya hingga lari dari rumah. Setelah lari dari rumah lebih kurang 1 bulan tinggallah dia di rumah seorang yang atas nama LN di Sekar Mawar.

"Selama 1 bulan dengan LN itulah Melati dibawa untuk mencari uang dengan cara melayani tamu tamu di tempat-tempat hiburan, di tempat ini juga kadang-kadang di warung tuak  di Sungai Lala ada beberapa kali ini, LN menawarkan kepada korban untuk melayani laki-laki hidung belang dengan biaya tarif antara Rp200.000 sampai Rp500.000 setiap tamu yang membawa korban LN mendapatkan Rp50.000 sampai Rp100.000 per tamu," ungkap Ps Paur Humas.

Halaman: 12Lihat Semua