Menu

Curi Mesin Press, Polsek Mandau Bengkalis Amankan Satu Pelaku Beserta BB

Dahari 3 Sep 2019, 18:19
Pelaku pencuri mesin press diamankan bersama barang bukti/hari
Pelaku pencuri mesin press diamankan bersama barang bukti/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kepolisian Sektor Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian mesin press, Senin 2 September 2019 kemarin pukul 15.50 WIB.

Pencurian mesin press tersebut, tepatnya di Jalan Kualo Mudo Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dengan korban M Rafik.

Sedangkan pelaku yang dilaporkan korban dan berhasil diamankan berinisial RN (27) warga Jalan Karang Rejo No 1 RT 002 RW 009 Desa Balai Makam, Bathin Solapan.

"Barang bukti yang kita amankan berupa, satu unit sepeda motor dan satu buah mesin press, milik korban Rafik,"ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi S.IK, Selasa 3 September 2019.

Diutarakan Kapolsek Mandau, dari keterangan saksi dilapangan bahwa pada Senin kemarin pada pukul 11.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian satu buah mesin press yang dilakukan oleh tersangka RS.

"Pada 31 Agustus 2019 saksi menemui pelapor untuk memberitahukan bahwasanya besi pintu, tabung dan pipa  mesin press yang sebelumnya berada di TKP sudah tidak hilang, mengetahui hal tersebut pelapor beserta warga melakukan pengintaian hingga tanggal 02 September 2019 pukul 11.00 WIB,"ungkapnya.

Saat melakukan pengintaian di TKP, ada tiga orang yang mereka tidak dikenal datang ke TKP dengan menggunakan dua unit sepeda motor Honda Blade dan Honda Kharisma sedang mengangkat hidrolik mesin press. Kemudian pelapor beserta warga menangkap terlapor dan dua orang lainnya berhasil kabur meninggalkan TKP.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan selanjutnya korban langsung melaporkan pada Polsek Mandau, guna pengusutan lebih lanjut,"pungkasnya.***


R24/phi/hari