Menu

Dugaan Korupsi KMP Tasik Gemilang di Bengkalis, Majelis Hakim Tipikor Vonis Berbeda Dua Terdakwa

Dahari 3 Sep 2019, 11:26
Siang Korupsi KMP Tasik Gemilang di Bengkalis/hari
Siang Korupsi KMP Tasik Gemilang di Bengkalis/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Dua orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang penyeberangan Roro Bengkalis Pakning akhirnya di vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Dua terdakwa yang terlibat dugaan korupsi KMP Tasik Gemilang tersebut dijatuhi hukuman bervariasi oleh majelis hakim.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Agug Irawan SH mengatakan bahwa sidang putusan itu digelar di Pekanbaru. Menurutnya, dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa terbukti dalam bersidangan dan diyakini majelis hakim.

Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa atas perbuatannya itu, diantaranya Mantan Kadis Perhubungan Bengkalis Jafaar Arief, serta pihak Pengelola KMP Tasik Gemilang Yadi Ariandi alias Edi.

"Untuk mantan Kadis Perhubungan Jafaar Arief dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan dengan denda 50 juta rupiah subridar kurungan selama 3 bulan. Sementara Yadi alias Edi divonis dengan hukuman 4 tahun Penjara, denda 200 juta Rupiah subsidair kurungan selama enam bulan,"ungkap Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Agung Irawan, Senin 2 September 2019 petang kemarin.

Masih kata Agung, Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa Yadi dengan uang pengganti sebesar Rp 1.294.560.960 Subsidar kurungan selama dua tahun. Serta rumah mewah milik terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk uang penganti.
 
Sebelumnya Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Dalam dakwannya mendakwa dua terdakwa dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini ditangani, Seksi Pidana khusus sejak akhir tahun 2018 lalu Kejari Bengkalis menetapkan tersangka atas dugaan kerugian negara di kasus yang ditangani ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah  pihaknya Kejaksaan menerima hasil audit dari pihak BPKP Riau terkait dugaan korupsi Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang.

Berdasarkan hasil audit yang diterima Kejaksaan dari BPKP,  ditemukan adanya indikasi kerugian negara terkait operasional KMP Tasik Gemilang. Dugaan kerugian negara ini sebesar 1,3 miliar rupiah pada pengelolaan KMP Tasik Gemilang dari tahun 2012 hingga 2015.

Dari kerugian negara ini Pidsus Kejari Bengkalis akhirnya menetapkan dua orang tersangka, diantaranya JA yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, serta YA yang merupakan rekanan pengelola KMP Tasik Gemilang.

Pada kasus pengelolaan KMP Tasik Gemilang ini, pemerintah dirugikan karena tidak menerima pendapatan yang seharusnya dari pengelolaan KMP Tasik Gemilang oleh pihak ketiga. Inilah indikasi kerugian ini yang ditemukan pihak BPKP Riau saat melakukan audit.

Sebelumnya juga Tim Pidsus Kejaksaan Negeri  Bengkalis mendatangi Dinas Perhubungan Bengkalis, Senin (22/10) tahun lalu. Kedatangan tim Pidsus Kejari Bengkalis melakukan pengeledahan di kantor tersebut.

Lanjut Agung, pada Senin pekan ini juga Kejari Bengkalis menyita sebuah rumah mewah yang berada di Pekanbaru. Rumah yang disita merupakan kepemilikan salah satu tersangka yakni YA alias Edi, rumah tersebut disita karena terkait dengan kasus korupsi pengelolaam KMP Tasik Gemilang.***


R24/phi/hari