APBD Perubahan 2019 Pemko Pekanbaru Senilai Rp2,7 Triliun Disahkan DPRD
RIAU24.COM - Senin 2 September 2019, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Pemko Pekanbaru telah disahkan senilai Rp2.720.408.264.245. Perda APBD-P dibahas dalam rapat paripurna terakhir anggota DPRD periode 2014-2019.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada anggota DPRD Pekanbaru yang mengesahkan APBD-P 2019. Untuk Perda APBD Perubahan 2019 sudah dijelaskan bahwa anggaran-anggaran yang dimasukkan dari pemerintah pusat seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
zxc1
"Sebelumnya, dana BOS disalurkan langsung ke sekolah. Tahun ini, dana BOS disalurkan melalui APBD Pemko Pekanbaru," kata Firdaus.
Dengan penetapan APBD-P sebesar Rp2,7 Triliun itu, hal itu disebabkan adanya dana yang "numpang lewat" seperti dana BOS. Karena sebenarnya, Pemko Pekanbaru mengalami desifit anggaran pada APBD-P tahun ini.
zxc2
Pemko Pekanbaru mengusulkan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 sebesar Rp2,6 Triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk membayar utang tahun lalu, tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU), dan insentif bagi ketua RT dan RW.
"Intinya, rasionalisasi yang kami lakukan adalah menunda pekerjaan tahun ini. Kami fokus membayar pekerjaan yang telah dilakukan pada tahun lalu," sebut Firdaus.
Dalam rancangan APBD-P 2019 ini juga dimasukkan rencana pembayaran tagihan listrik PJU serta insentif bagi ketua RT dan RW. Rapat paripurna ini merupakan pembahasan akhir dari usulan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2019.
Pada 13 Agustus lalu, anggota DPRD Pekanbaru menyetujui usulan KUA PPAS APBD-P dari Pemko Pekanbaru sebesar Rp2.687.000.000. Usulan ini mengalami kenaikan dari APBD-P tahun lalu sekitar Rp132 miliar.