Juru Bicara FRI West Papua dan Tujuh Lainnya Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora
RIAU24.COM - JAKARTA - Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, beberapa hari lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka yang diamankan ialah Juru bicara dari Front Rakyat Indonesia (FRI) untuk West Papua, Surya Anta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Minggu (1/9/2019) mengatakan, delapan orang tersebut kini masih dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. “Tentunya dari penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, artinya mengumpulkan alat bukti seperti CCTV, dan foto-foto,” ujarnya seperti dilansir sindonews.
Menurut Argo, penangkapan para tersangka dilakukan dengan soft, tidak ada pengepungan-pengepungan. "Kita kan punya SOP sendiri bagaimana kita menangkap seseorang, ada aturannya. Yang kita lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power,” bebernya.
Adapun kedelapan tersangka itu ditangkap karena diduga melakukan pemufakatan jahat atau makar. “Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal yang ada di KUHP ada pasal 106 dan 110,” jelas Argo.
Pasal 106 berbunyi “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedelapan tersangka tersebut. “Tentunya penyidik masih dalam pendalaman, masih memeriksa orang yang kita amankan,” tukasnya.
Namun Argo enggan menjelaskan di mana para tersangka nantinya akan ditahan. “Enggak di Polda saja. Di Polsek pun bisa, di Polres bisa, di Brimob juga bisa,” tutup Argo.***