Tanpa Sebab, Tujuh Dosen Pengajar di STAIN Bengkalis Di-PHK
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dikabarkan sebanyak 7 orang Dosen Tetap Non PNS STAIN Bengkalis di-PHK (Pemhentian Hubungan Kerja), diduga secara sepihak oleh pihak Kampus sejak 1 Agustus 2019.
Penelusuran sejumlah awak media memang dibenarkan oleh sejumlah Dosen Tetap STAIN Non PNS Bidang Hukum, yakni Ramadhan Hamzah dan Suryadi, yang mengaku juga bagian tujuh orang yang diberhentikan tersebut, sesuai surat pemberhentian bernomor 2253/Sti.18/KP.09/08/2019.
Sedangkan, untuk tugas mengajar teken kontrak 2 tahun, dan habis kontrak pada 31 Desember 2019 mendatang,"Tapi masa kontrak belum habis, kita sudah diputus kerja dengan alasan defisit anggaran,"ungkap Ramadhan di Bengkalis kepada sejumlah wartawan, Jumat 30 Agustus 2019.
Dia menjelaskan 7 dosen yang diberhentikan tersebut dinilai secara sepihak ini, selain kedua orang tersebut, juga atas nama Harlinda, Feri Mariyanto, Ade kahiruddin, Fadilah, Indra Agus.
“Sebenarnya secara konkrit kita sebagai tenaga mengajar tidak tahu, sebab musabab mencapai 7 dosen secara serentak diberhentikan itu. Kalaulah alasan defisit anggaran, kita masih meragukan, kemungkinan ini ada hal-hal yang berhubungan dengan pribadi. Tapi ini hanya kemungkinan saja,"bebernya.
Ke 7 orang yang dihentikan diduga secara sepihak ini, Ramadhan Hamzah mengaku sudah melakukan komunikasi dengan teman-teman senasib, untuk diarahkan kemana soal pemberhentian secara sepihak oleh pihak Kampus tersebut.