Menu

Mantan Sipir Lapas IIA Bengkalis Divonis Mati, Terkait Dugaan Kepemilikan 37 Kg Sabu Serta Ribuan Ektasi

Dahari 29 Aug 2019, 19:21
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/hari
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Tiga orang dari lima orang terdakwa kasus dugaan kepemilikan 37 kg sabu dan 75 ribu pil ekstasi serta 10 ribu happy five divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis 29 Agustus 2019 petang.

Tiga terdakwa yang divonis mati oleh PN Bengkalis yaitu mantan Sipir Lapas IIA Bengkalis, Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan. Sedangkan Surya Darma dan Muhammad Aris yang dituntut hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp2 miliar menjadi hukuman 17 tahun enam bulan denda Rp2 miliar.

Dari pantauan, sidang agenda putusan kelima terdakwa tersebut disidangkan secara berkelompok. Dan dari ketiga terdakwa divonis sesuai tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sidang putusan ini, dihadiri JPU Kejari Bengkalis, Aci Jaya Saputra dan Penasehat Hukum (PH) Achmad Taufan.

Atas putusan mejelis hakim terhadap kelima terdakwa tersebut, PH Achmad Taufan DKK untuk ketiga terdakwa Suci Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan menyatakan banding. Sedangkan untuk terdakwa Surya Darma dan M. Aris menyatakan pikir-pikir.

Perkara narkoba dengan yang menjerat kelima terdakwa tersebut terungkap, berada di Sungai Kembung, Desa Pambang, Kecamafan Bantan, Kabupaten Bengkalis oleh Satpolair Poles Bengkalis, dengan diperbantukan Polda Riau pada pertengahan Desember 2018 lalu.

Saat itu, Satpolair Polres Bengkalis sedang melakukan patroli rutin, dengan tiba-tiba melihat satu unit kapal pompong kayu sedang terdampar di Sungai tersebut, karena kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sehingga, pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan kapal dan surat menyurat kapal pompong tersebut. Pada saat pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dalam kapal ini narkoba jenis sabu 37 Kg, 75 ribu butir Ekstasi dan 10 ribu Pil Happy Five (H-5).***


R24/phi/hari