Menu

Merasa Resah, Ratusan Pegawai KPK Ramai-ramai Tolak Calon Pimpinan dari unsur Polri Ini

Siswandi 29 Aug 2019, 12:09
Irjen Firli Bahuri yang saat ini lolos 20 calon pimpinan KPK. Foto: int
Irjen Firli Bahuri yang saat ini lolos 20 calon pimpinan KPK. Foto: int

RIAU24.COM -  Majunya Irjen Firli Bahuri sebagai satu dari 20 orang calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus menuai kontroversi. Selain dari pemerhati pemberantasan korupsi, penolakan bahkan datang dari sekitar 500-an pegawai di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.

Kondisi itu diungkapkan pegiat antikorupsi Saor Siagian, dalam kegiatan diskusi yang digelar di Gedung KPK, Rabu (28/8/2019) kemarin.

Menurutnya, penolakan itu seharusnya menjadi peringatan bagi Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, agar benar-benar selektif dalam menyaring 10 nama capim KPK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Barangkali ini pesan kepada Pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah. Tapi itulah peran-peran yang bisa kami lakukan sebagai publik," ujarnya lagi, dilansir kompas, Kamis 29 Agustus 2019.

Lebih lanjut, Saor mengungkapkan, para pegawai KPK merasa gelisah dengan keberadaan Firli sebagai capim lembaga antirasuah itu. Pasalnya, Firli diduga pernah melanggar kode etik saat masih menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK. Namun hal itu dibantah yang bersangkutan.

"Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong," ujar Saor.

Lolos 20 Besar
Untuk diketahui, saat ini Irjen Firli yang merupakan salah satu capim KPK dari unsur kepolisian, lolos hingga tahap 20 besar. Firli sendiri masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan hingga saat ini.

Sejak diangkat menjadi Deputi Penindakan KPK, sosok Firli sudah mengundang tanda tanya. Pasalnya, Firli merupakan bekas ajudan mantan Wakil Presiden Boediono, yang sempat tersandung beberapa kasus dugaan korupsi.

Setelah menjadi bagian resmi di lembaga antirasuah itu, kiprah Firli juga tidak begitu harum.  Hal itu setelah ia diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB). Peristiwa itu terjadi pada 13 Mei 2018 lalu.  Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.

Firli pun sudah menjalani pemeriksaan di internal KPK. Namun, proses tersebut terhenti lantaran Firli ditarik oleh Polri untuk kemudian ditugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

Dalam tahap uji publik capim KPK yang digelar Selasa (27/8/2019) kemarin, rekam jejak Firli pun sempat disorot panelis, termasuk pertemuannya dengan TGB.

Dalam kesempatan itu, Firli mengaku pertemuannya dengan TGB sudah seizin Ketua KPK Agus Rahardjo. Namun, pernyataan Firli langsung dibantah oleh KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan Firli tidak melanggar kode etik.

"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan, apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK (Firli) yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," ungkap Febri.  ***