LAMR Riau dan Pemkab Siak Upayakan Pengakuan Hak Hutan Adat dan Tanah Ulayat
“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tersebut, dari 8 kampung adat tersebut diantaranya Kampung Tengah Kecamatan Mempura, Kampung Penyengat Kecamatan Sungai Apit, Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib, Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau, Kampung Minas Barat dan Kampung Mandi Angin Kecamatan Minas, Kampung Bekalar dan Kampung Libo Jaya di Kecamatan Kandis,” rinci Alfedri
Terkait pengakuan hak hutan adat atau ulayat masyarakat adat di Kabupaten Siak kata Pemimpin Siak itu, akan menunggu formulasi dan siap bekerjasama dengan LAM Provinsi Riau bersama Tim Tanjak, sebagaimana daerah lain yang memperoleh pengakuan tanah ulayat dan telah dikembalikan secara simbolis oleh Presiden RI kepada masyarakat adat.
“Kenapa tidak juga kita laksanakan di Kabupaten Siak?, kami memandang pertemuan ini sangat penting untuk masyarakat adat kita di Kabupaten Siak,” kata dia.***
R24/phi/lin