Polisi Sita 18 Kg Sabu Asal Tanjung Pinang, Tersangka Juga Bawa Uang Tunai 300 Juta
RIAU24.COM - Dua orang kurir narkoba berhasil diamankan aparat Polresta Pekanbaru bersama jajaran Polsek Tenayan Raya, dari tangan kedua tersangka didapati narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram ini dibawa dari Tanjung Pinang untuk di edarkan di Kota Pekanbaru.
"Kedua tersangka menyimpan sabu didalam bagasi yang sudah dimodifikasi, barang tersebut ditutupi juga serbuk kopi dan dibungkus alumunium foil," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto saat jumpa persnya, Selasa 27 Agustus 2019 pagi.
Diterangkan Susanto, kasus ini terungkap saat petugas kepolisian mencurigai sebuah mobil merek Mobilio yang terparkir disalahsatu tempat ibadah di Jalan Sepakat, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Dari informasi itu, aparat pun langsung menindaklanjutinya.
Dan hasilnya selain mengamankan dua tersangka yang berinisial HE dan PM, petugas juga menyita uang tunai Rp300 juta, sebuah mobil, sebuah sepeda motor dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.
"Pengakuannya baru sekali, tapi jika dilihat dari jumlah uang tunainya. Kedua tersangka bukan pemain baru, itu masih kita selidiki terus," tutup Kapolresta Pekanbaru.
Kini kedua tersangka sudah diamankan ke Polsek Tenayan Raya, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.