Sidang Replik, JPU Tuding PH Ingin Kaburkan Fakta Persidangan, Terdakwa Takut dengar Nama Malaysia
Sementara dua terdakwa lain Surya Darma dan Muhammad Aris dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara.
"Fakta persidangan sangat jelas, kami menyakini panitera mencatat setiap ungkapan dihadapan persidangan. Apakah PH tidak mendengar atau pura-pura tidak mendegar. Kami melihat PH dan terdakwa ingin mengkaburkan fakta persidanga,"tegasnya sembari berharap kepada majelis hakim menolak pledoi terdakwa.***