Menu

Sidang Replik, JPU Tuding PH Ingin Kaburkan Fakta Persidangan, Terdakwa Takut dengar Nama Malaysia

Dahari 26 Aug 2019, 15:31
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/hari
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pembelaan (pledoi) yang disampaikan penasehat hukum (PH) kepada terdakwa dugaan kepemilikan 37 kilogram 75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five dengan terdakwa Suci Ramadianto serta 4 orang rekannya dipatahkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aci Jaya Saputra SH saat agenda sidang tanggapan (Replik) terhadap Pledoi terdakwa yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) Senin (26/8/2019) lalu di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Replik itu, JPU tidak menjawab semua poin-poin pembelaan (pledoi) tersebut. Sebab, pembelaan yang disusun PH  terdakwa berdasarkan asumsi. Dalam pembelaan penasehat hukum, menurut JPU, penasehat hukum hanya melihat dari sudut pandang penasehat hukum sendiri dan tidak berdasarkan fakta dalam persidangan.

"Spekulatif dan imajinatif sehingga terkesan dipaksa paksakan seolah terdakwa tidak bersalah,"ujar JPU dalam persidangan disaksikan penasehat hukum Achmad Taufan, Senin 26 Agustus 2019 pagi.

Dalam uraian nota pembelaan tersebut baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa mengaku tidak tahu menahu soal barang haram di dalam kapal saat barang bukti ditemukan pihak kepolisian.

Disamping itu, penasehat hukum menuding sebelumnya bahwa yang ada dalam berkas perkara atau BAP tersebut adalah karangan pihak kepolisian. Jaksa menganggap tudingan itu keliru, padahal saat BAP semua terdakwa didampingi empat penasehat hukum.

Halaman: 12Lihat Semua