Pemko Pekanbaru Daftarkan Ribuan THL BPJS Ketenagakerjaan
Mengenai kerja sama Pemko Pekanbaru dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi tenaga harian lepas, iuran yang dibayar sudah termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Jika mereka (para THL) mengalami kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan layanan di rumah sakit-rumah sakit yang sudah disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Rumah sakitnya cukup baik," sebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Muhammad Amin.
Begitu layanan di klinik-klinik kesehatan. Pelayanan bagi para THL ini bukan diproses dirujuk lagi tapi langsung ditangani di klinik tersebut. "Kalau meninggal maka juga sudah kami kerjasamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan berupa JKM. THL yang meninggal langsung disantuni," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Muhammad Amin.
Begitu layanan di klinik-klinik kesehatan. Pelayanan bagi para THL ini bukan diproses dirujuk lagi tapi langsung ditangani di klinik tersebut. "Kalau meninggal maka juga sudah kami kerjasamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan berupa JKM. THL yang meninggal langsung disantuni," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Muhammad Amin.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu